1.
DEKAN
Tugas Dekan :
· Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan,
· Dekan memimpin penyelenggaraan penelitian,
· Dekan memimpin penyelenggaraan pengabdian
kepada masyarakat,
· Dekan membina tenaga edukatif, mahasiswa,
tenaga administrasi dan administrasi fakultas
· Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
2.
PEMBANTU DEKAN I
Tugas
Pembantu Dekan I :
Menjalankan
tugas di bidang akademik
3.
PEMBANTU DEKAN II
Tugas Pembantu Dekan II :
Menjalankan tugas di bidang administrasi umum dan
keuangan
4.
PEMBANTU DEKAN III
Tugas Pembantu Dekan III :
Menjalankan tugas di bidang kemahasiswaan
5.
JURUSAN
Tugas Jurusan :
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan akademik dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan
pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Jurusan terdiri atas :
a)
pimpinan:
Ketua dan Sekretaris Jurusan
Jurusan dipimpin
oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas MIPA.
b)
pelaksana akademik : para dosen.
6.
LAB/STUDIO
Tugas Lab/Studio :
· Memberikan layanan praktikum untuk fakultas
MIPA
· Memberikan layanan kepada mahasiswa dalam
melaksanakan tugas akhir yang memerlukan alat-alat Laboratrium Pusat.
· Memberikan kesempatan kepada dosen-dosen
yang akan melakukan penelitian.
7.
BAGIAN TATA USAHA (TU)
Tugas Bagian Tata Usaha :
Tata Usaha adalah unsure pelaksana administratif.
Tugasnya melakukan urusan tata usaha, menyelenggarakan pelayanan teknis dan
administrasi FMIPA UNS.
8.
SUBBAG PENDIDIKAN
Tugas Subbag pendidikan :
· Melakukan tugas administrasi pendidikan dan
evaluasi.
· Melakukan tugas administrasi registrasi dan
statistic.
· Melakukan tugas administrasi sarana
pendidikan
9.
SUBBAG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas subbag keuangan dan kepegawaian :
· Melakukan tugas administrasi anggaran rutin
dan mengkoordinasikan anggaran pembagunan
· Melakukan tugas administrasi dana yang
berasal dari masyarakat
· Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi
· Melakukan tugas administrasi tenaga
akademik dan tenaga penunjang akademik
· Melaksanakan tugas adminitrasi tenaga
administrative
10.
SUBBAG KEMAHASISWAAN
Tugas Subbag
Kemahasiswaan :
· Melakukan tugas administrasi minat dan
penalaran
· Melakukan urusan fasilitas informasi
kemahasiswaan
· Melakukan tugas administrasi penunjang
pendidikan dan pembinaan karir mahasiswa
· Melakukan tugas layanan kesejahteraan
mahasiswa
11.
SUBBAG UMKAP(UMUM DAN PERLENGKAPAN)
Tugas Subbag UMKAP
:
· Malakukan tugas mengurus pengadaan dan
pemeliharaan perlengkapan.
· Melakukan tugas administrasi inventarisasi
dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.
Pimpinan
satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud bertanggung jawab langsung
kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang membidanginya.
0 komentar:
Posting Komentar